NewsMarket

Gubernur Anies Naikkan Upah Buruh Rp225 Ribu, Bos KSPI Angkat Topi

Presiden KSPI, Said Iqbal memuji keberanian Gubernur DKI Anies Baswedan mengerek naik upah buruh 2022 sebesar 5,1%. Atau setara Rp225 ribu.

Menurut bos Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, keputusan upah sang gubernur seharusnya ditiru para gubernur lainnya. Bahwa sosok Anies adalah pembela kesejahteraan serta keadilan bagi buruh.

Selain itu, masih kata Said, keputusan UMP 2022 di DKI Jakarta yang naik 5,1%, menunjukkan begitu kuatnya nyali politik gubernur. Serta pembuktian bagi komitmen Gubernur Anies dalam mendorong kesejahteraan buruh serta pemberdayaan perekonomian nasional. Pada dasarnya, keputusan Gubernur Anies juga menyasar terjadinya penguatan daya beli yang potensial menumbuhkan perekonomian.

“Saya menyebutnya keberanian secara politik, dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat DKI Jakarta,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Said berkata, kenaikan 5,1 persen secara nasional akan meningkatkan kenaikan daya beli masyarakat hingga Rp180 triliun. “Kalau itu secara nasional tentu kita bisa kalkulasi. Secara DKI, kenaikannya pun mungkin puluhan triliun,” kata Said yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu.

Oleh karenanya, menurut Said, kenaikan itu juga memberi keuntungan terhadap pengusaha karena sejurus dengan peningkatan daya beli masyarakat. Ia menilai pengusaha mestinya mendukung keputusan tersebut.

Dari perspektif hukum, kata Said, keputusan UMP DKI 2022 menunjukkan kualitas Anies sebagai pemimpin yang meletakkan hukum di atas politik. Gubernur Anies memilih untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

Ia memuji Anies karena tak menjadikan peraturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum kenaikan UMP DKI 2022. Sebab menurut dia, PP tersebut secara otomatis batal demi hukum karena putusan MK.

Dalam amar putusannya MK, kata Said lembaga itu menyatakan UU Ciptaker dan produk hukum turunannya inkonstitusional bersyarat hingga dilakukan perbaikan maksimal dalam waktu dua tahun. “Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI. Dengan cara merevisi. Artinya, kebijakan PP Nomor 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan kebaikan UMP 5,1 persen,” katanya.

Mengingatkan saja, Gubernur Anies pada Sabtu (18/12/2021), resmi menaikkan UMP DKI tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Gubernur Anies mengatakan, keputusan UMP DKI 2022 telah melalui sejumlah kajian. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. “Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button