Hangout

Hati-Hati, Merusak Barang Milik Orang Lain Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang berlangsung di Restoran Pulau Dua, Senayan  Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) menuai kericuhan.

Kericuhan ini terjadi jelang agenda bertajuk Selamatkan Partai Golkar: Menuju Kemenangan Pileg 2024. Ketika tengah acara, tiba-tiba massa berdatangan memprotes dan meminta agar acara tersebut diberhentikan.

Sekelompok orang yang berpakaian bebas tersebut memaksa untuk masuk dan mereka mengaku kader Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Namun dari pihak GMPG itu mempertanyakan KTA (Kartu Tanda Anggota Partai Golkar).

Tak hanya memaksa untuk memasuki lokasi agenda diskusi, namun massa tersebut juga memukul juru kamera yang hendak merekam kejadian kericuhan itu.

Selain juru kamera, adapun awak media yang direbut paksa ponselnya oleh massa yang mendesak masuk area Pulau Dua.

Handphone kepunyaan seorang jurnalis dilempar oleh massa tersebut namun berhasil ditangkap oleh orang lain sehingga tidak jatuh ke tanah.

Jika barang tersebut sampai rusak, maka pelaku tidak hanya bisa terjerat hukum karena melakukan penganiayaan, tapi juga terkena pasal pengerusakan barang milik orang lain.

Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain

Ada pun pasal perusakan barang orang lain yakni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini merupakan peraturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Lebih lanjut, pasa perusakan barang orang lain ada di dalam Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya.

Sebagai pedoman utama yang digunakan untuk mengadili semua perkara pidana, KUHP memiliki tujuan melindungi kepentingan umum.

KUHP juga mengatur bentuk tindak pidana yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban hukum.

Lebih lanjut, Pasal 406 masuk ke dalam Buku 2 KUHP Bab XXVII tentang menghancurkan atau merusakkan barang.

Bab XXVII tentang menghancurkan atau merusakkan barang mencakup Pasal 406 Pasal 406 Ayat (1) berisikan tentang:

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian perusakan barang orang lain ini juga diatur dalam Pasal 406 Ayat (2) yang dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian orang milik orang lain.

Selain Pasal tersebut, dilansir dari hukumonline.com, perusakan barang orang lain juga bisa dikenakan Pasal 521 UU 1/2023 yang berisikan tentang:

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Sementara itu, penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 mengatakan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.

Kemudian, yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button