News

Hakim Tak Terikat Tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo Bisa Divonis Hukuman Mati

Selasa, 17 Jan 2023 – 19:43 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai majelis hakim berpeluang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Pernyataan Azmi merespons tuntutan penjara seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa. Semua kembali pada pertimbangan hukum majelis dan musyawarah majelis hakim. Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” kata Azmi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (17/1/2023).

Ia menilai, surat tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo sudah tepat. Artinya, memenuhi unsur pidana yang dilanggar Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU.

“Tuntutan pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup hingga meninggal. Jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Azmi, tuntutan penjara seumur hidup menghilangkan kemerdekaan dan kekuatan Ferdy Sambo sebagai mantan perwira tinggi Polri. Sebab, hukuman penjara seumur hidup merupakan tuntutan alternatif yang menimbulkan efek jera.

“Dan tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera. Tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa,” jelas Azmi.

Hukuman penjara seumur hidup, lanjut dia, biasanya digolongkan pada kejahatan berat. Dengan kata lain, modus kejahatan yang terencana yang memiliki dampak serius. Oleh karena itu, tuntutan JPU dapat memberikan pembelajaran hukum secara umum bagi masyarakat.

“Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban. Sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana,” ungkap dia.

Aspirasi Masyarakat

Kendati begitu, Azmi berujar, hakim diharapkan dapat menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan keluarga Brigadir J memperoleh keadilan. Salah satunya melalui vonis Hakim yang dapat melampaui tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.

“Kiranya hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat,” terang Azmi.

“Di sinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” ujar dia menambahkan.

Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup. Hal ini mengemuka saat JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata salah seorang JPU, Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Rudi menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Rudy menyebut Ferdy Sambojuga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan mantan Kadiv Propam Polri dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Hal ini menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Sambo juga disebut berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai suami Putri Candrawathi itu tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Back to top button