News

Nilai Gugatan Anies-Ganjar Salah Kamar, Tim Pembela Prabowo-Gibran Akan Jelaskan Alasannya


Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran siap memberikan jawaban selaku pihak terkait atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengungkapkan alasan gugatan dari kubu Anies dan Ganjar terhadap pihaknya disebut salah kamar.

“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” ujar Otto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyebut gugatan yang diajukan para dua paslon terkesan memaksakan persoalan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menjadi ranah kewenangan MK.

“Pemohon kelihatannya memaksakan agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK, walaupun mereka mengakui tadi mereka menyatakan di sana, bahwa benar ada pasal 475 UU pemilu yang mengatur kalau sengketa hasil di MK, tetapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Diketahui, MK akan melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) siang hari ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu,” kata Ketua MK Suhartoyo saat hendak menutup sidang perdana, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Back to top button