News

Hakim Jatuhkan Putusan Sela untuk Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan sela terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Jadi putusan sela digelar di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Djuyamto menyebut, putusan sela akan menjatuhkan pertimbangan hakim terhadap nota keberatan atau eksepsi masing-masing terdakwa dan tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan.

Untuk itu, majelis hakim akan menentukan putusan sela untuk menerima atau tidaknya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan keempat terdakwa.

Usai pembacaan putusan sela, keempat terdakwa akan memasuki agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan.

Di sisi lain, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga sidang Bharada E telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengagendakan pemeriksaan 12 saksi yang diawali dengan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Untuk pemeriksaan sesi pertama, majelis hakim meminta pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan JPU dan penasihat hukum Bharada E.

Selanjutnya, Majelis hakim akan meminta keterangan dari adik dan pacar Brigadir J yang sempat diwarnai kesedihan dan air mata.

Lalu, pada pemeriksaan sesi ketiga, majelis hakim langsung memeriksa 9 orang keluarga Brigadir J yang terdiri dari Ayah, Ibu hingga keluarga Brigadir J untuk menyatakan apa yang ia ketahui, lihat, rasakan dan alami terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Back to top button