News

KPK Bakal Genjot Pengembalian Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggenjot alias memacu pengembalian kerugian negara atau asset recovery terkait penanganan kasus korupsi. Salah satu caranya melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oleh karena itu, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan, sepanjang 2022 ini, KPK menangani lima kasus TPPU. Kelima kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus korupsi.

Alex memastikan, lembaga tempatnya bernaung itu berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mampu memberikan efek jera bagi pihak terlibat.

149 Tersangka

Menurut Alex, KPK menetapkan 149 tersangka kasus korupsi selama 2022. Jumlah ini disebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan penindakan dan eksekusi, KPK melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan.

Selain itu, KPK antara lain juga melakukan 121 penuntutan atau meningkat 33 kasus. Sebanyak 121 perkara inkracht (berkekuatan hukum tetap). Termasuk mengeksekusi 100 putusan atau meningkat 11 perkara.

“Untuk menuntaskan penanganan setiap perkara yang ditangani, dari jumlah tersebut, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh koorporasi sejumlah satu perkara,” kata Alex menambahkan.

Back to top button