News

Ganti Rugi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Tuntas, Ini Penyebabnya

Hampir setengah dari jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, belum menerima ganti rugi. Hal ini diungkap oleh Nur Isnin Istiartono, Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat rapat bersama Komisi V DPR.

Isnin menjelaskan, sebanyak 27 orang keluarga korban kecelakaan belum menerima ganti rugi, jumlah tersebut hampir setengan dari total korban kecelakaan sebanyak 62 orang. Lebih jauh dia merincikan, sebanyak delapan orang belum menerima ganti rugi lantaran belum melengkapi dokumen persyaratan.

Kemudian, sambung dia, sebanyak dua orang ahli waris masih menunggu jadwal penandatanganan dokumen. Dan sisinya sebanyak 17 keluarga atau ahli waris belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian.

“Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang. Keluarga daripada korban yang ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang,” kata Isnin di Senayan, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, Isnin menyebut sebanyak 35 ahli waris telah mendapat ganti rugi. Mereka menerima Rp1,25 miliar plus Rp250 juta uang kerahiman dari maskapai Sriwijaya, dan Rp50 juta dari Jasa Raharja. “Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,” katanya.

Diketahui, insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak itu terjadi pada 9 Januari 2021. Pesawat jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta sekitar pukul 14:40 WIB.

Pesawat jatuh empat menit usai terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan membawa total 62 orang dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif. Sebanyak 56 penumpang terdiri dari 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita.

Back to top button