Market

Gandeng KPK dan Kejagung, Luhut Panggil Perusahaan Sawit Abaikan Data Siperibun

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan akan bertindak tegas menggunakan data dari Satuan Tugas (Satgas) Sawit dengan adanya 647 perusahaan belum melakukan pelaporan secara mandiri di platform Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Luhut mengharapkan perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

“Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” ucap Luhut seperti mengutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Luhut mengaku telah melakukan evaluasi sehingga ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan atau pindai serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP. Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui Siperibun dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023. Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Satgas Sawit kata Luhut, telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Evaluasi Data Masuk

Dalam catatan Satgas Sawit, hingga 3 Agustus 2023, telah tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program laporan mandiri melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).

Saat ini, data yang masuk dalam proses evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara serta menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.

Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses laporan mandiri ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha yang dilaporkan dalam bentuk salinan dokumen perizinan dan peta spasial.

Perlu diingat, laporan mandiri melalui SIPERIBUN ini telah dimulai sejak 3 Juli 2023 atas imbauan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Back to top button