Market

Gaji Besar Kinerja Kurang, BPKH Perlu Diaudit

Pemerhati penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Ferry Is Mirza menyoroti besarnya gaji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tak sepadan dengan kinerjanya. Diusulkan agar BPKH diaudit.

Kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (17/2/2023), Cak Fim, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa gaji BPKH diatur menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2020 tentang gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH. Kala itu, kepala BPKH masih dijabat Anggito Abimanyu, sekarang digantikan Fadlul Imansyah.

Berdasarkan beleid yang diteken Presiden Jokowi itu, gaji pokok Kepala BPKH ditetapkan Rp92 juta. Ditambah tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta. Total jenderal, duit Rp135 juta masuk kantong Kepala BPKH. Angka segitu belum termasuk THR Rp92 juta dan uang cuti sebesar Rp92 juta. Wow.

Sedangkan untuk anggota BPKH, berhak atas gaji pokok sebesar Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi 16 juta. Totalnya mencapai Rp124 juta. Ditambah fasilitas uang THR sebesar Rp83 juta, dan cuti tahunan Rp83 juta.

Untuk Ketua Dewan Pengawas BPKH, gaji pokoknya Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, transportasi 14 juta. Totalnya menjadi Rp102 juta. Sedangkan fasilitas uang THR sebesar Rp73 juta, cuti tahunan Rp73 juta.

Gaji pokok anggota Dewan Pengawas BPKH tak kalah gede, sebesar Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp13 juta, totalnya Rp94 juta. Sedangkan fasilitas THR sebesar Rp66 juta dan cuti tahunan Rp66 juta.

Selain itu, pengelola BPKH berhak atas uang representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun. Dan, fasilitas kesehatan berupa premi asuransi sebesar 3 persen kali gaji setahun. Ada pula tunjangan purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.

Besarnya gaji pokok dengan sejumlah fasilitas pengurus BPKH, menurut Ferry, bukan dibayar pemerintah melalui APBN. Melainkan dari tabungan calon jemaah haji. Dengan gaji sebesar itu, semestinya dana tabungan calon jemaah haji bisa berlipat-lipat. Dari hasil pengelolaannya (investasi). “Saya kira, BPKH perlu diaudit. Pengelolaannya diperiksa. Dana haji tidak usah diinvestasikan ke sana-sini kalau hasil akhirnya tidak meringankan beban biaya ibadah haji,” pungkasnya.

Back to top button