Gallery

Foto: Rencana Sertifikat Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan di tujuh terminal bus di Jakarta. Pengendara bisa mendapatkan pelayanan uji emisi gratis dengan hanya membawa kendaraan beserta STNK. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, penyediaan fasilitas uji emisi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Uji emisi kendaraan gratis itu tersedia di Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Pulogebang dan Terminal Bus Kampung Rambutan. Selain itu, fasilitas juga tersedia di Terminal Bus Kalideres, Terminal Mobil Barang Rawa Buaya dan Terminal Bus Grogol. 

Adapun pelaksanaan uji emisi gratis di terminal wilayah Jakarta ini menurut rencana berlangsung sampai 30 September 2023. “Jadwalnya Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Khusus untuk Terminal Pulogebang, tersedia pukul 13.00 – 16 WIB. Target sebanyak 50 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat mengikuti uji emisi. Uji emisi gratis berlangsung mulai 25 hingga 30 September 2023.

Pemerintah bakal menjadikan sertifikat lolos uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK tahunan.

post-cover
Antrian panjang kendaraan sepeda motor untuk mengikuti uji emisi gratis.
post-cover
Petugas melakukan uji emisi sepeda motor.
post-cover
Uji emisi dilakukan dengan memasukan alat kedalam knalpot saat mesin motor dinyalakan.
post-cover
Suasana uji emisi gratis di Terminal Ragunan.
post-cover
Petugas bersiap didekat mobil truk unit uji berkala kendaraan bermotor keliling.
post-cover
Peserta uji emisi menunjukkan sertifikat bukti kendaraan lulus uji emisi yang berlaku 1 tahun.
post-cover
Petugas membawa poster kampanye uji emisi saat pelaksanaan uji emisi di Terminal Ragunan.
post-cover
Petugas menguji emisi mobil Kijang Innova.

Back to top button