Hangout

Mariah Carey Dituntut Rp288 Miliar karena Lagu Natal

Penyanyi asal Amerika Serikat Mariah Carey diminta ganti rugi sebesar US20 juta dolar atau setara dengan Rp288 miliar karena dinilai telah melanggar hak cipta atas lagu Natal berjudul All I Want for Christmas is You.

Lagu tersebut kerap muncul setiap menjelang tanggal 25 Desember dan kekayaan penyanyi lagu Hero itu pun terus bertambah. Namun lagu All I Want for Christmas is You yang biasa dinyanyikan Carey itu ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh musisi bernama Andy Stone.

Andy Stone melaporkan Mariah Carey ke Pengadilan Federal New Orleans, AS. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa dahulu ikut menulis dan merekam lagu perayaan dengan nama yang sama pada tahun 1989 yang ketika itu tidak pernah memberikan izin untuk menggunakannya.

Penulis lagu ini menuding Mariah Carey bersama rekannya, Walter Afanasieff secara sadar dan sengaja melanggar hak cipta. Atas dasar itulah, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp288 miliar. Karena lagu yang dinyanyikan Carey itu diakui memang populer terutama saat perayaan Natal.

Bahkan lagu tersebut terjual sekitar 16 juta kopi di seluruh dunia dan mantan istri dari Nick Cannon itu mendapat royalti sebesar US60 juta dolar atau setara dengan Rp231 juta selama tiga dekade terakhir.

Diketahui, lagu All I Want for Christmas is You milik Stone dirilis dengan grup band bernama Vince and the Valiants. Jika didengarkan, lagu keduanya berbeda baik lirik dan melodi namun memiliki kesamaan judul. Andy Stone menuding Carey bersama Walter Afanasieff telah meniru lagu miliknya.

Namun belum diketahui alasan mengapa gugatannya tidak dilayangkan sejak dahulu ketika Mariah Carey mulai menyanyikan lagu yang sempat mencetak angka 1 miliar streaming tersebut. Terkait hal ini, pihak dari Mariah Carey belum memberikan pernyataan resmi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button