News

Terjerat Suap, Eks Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Bui

Dua terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Heryandi dan M Basri divonis majelis hakim empat tahun enam bulan bui. Hal ini mencuat dalam vonis atau putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Achmad Rifai dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Achmad Rifai.

Diketahui, terdakwa satu yaitu Heryandi merupakan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila. Sedangkan, terdakwa dua M Basri, eks Ketua Senat Unila.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pasal 12b ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan,” ujar Rifai menambahkan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang pengganti. “Menghukum terdakwa satu uang Rp300 juta dan terdakwa dua Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Rifai menyebut, harta benda kedua terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar. Terdapat pula ketentuan, bila tak tercukupi, akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman bui.

JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa satu mantan Wakil Rektor I Heryandi dan terdakwa dua eks Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun penjara.

Kasus suap terkait PMB di Unila terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, Sabtu dini hari (20/8/2022). KPK saat itu menangkap Karomani yang saat itu merupakan Rektor Unila dan beberapa orang lainnya. Setelah melalui pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus itu. Para tersangka yaitu Karomani, Heryadi, M Basri, dan Andi Desfiandi (pihak swasta).

PN Tanjungkarang sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun empat bulan terhadap Andi Desfiandi. pada Rabu (18/1/2023). Andi merupakan pemberi suap kepada Karomani saat menjabat Rektor Unila.

Back to top button