Hangout

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Kasus KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, tersebut, Jaksa yakin unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa telah memenuhi unsur pembuktian secara sah dan meyakinkan.

“Tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono, Rabu (3/5/2023).

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Ferry Irawan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya pernah dihukum. Serta akibat perbuatan Ferry, Venna Melinda menderita baik fisik dan psikis.

“Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap dia.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

“Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pleidoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja,” kata Epi menanggapi tuntutan jaksa.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Back to top button