News

Dua dari Tujuh Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ajukan Eksepsi


Dua dari tujuh orang anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuh terdakwa diketahui telah didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024.

Dua terdakwa tersebut adalah Aprijon selaku terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad selaku terdakwa tujuh. Mereka melalui kuasa hukumnya akan membacakan nota keberatan pada Kamis (14/3).

“Yang mau mengajukan eksepsi terdakwa empat dan terdakwa tujuh,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora pada akhir sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Hakim Buyung mengingatkan para pihak bahwa perkara tersebut, merupakan pidana pemilu sehingga waktu untuk mengadili dan memutus perkara hanya selama tujuh hari.

“Waktunya sangat singkat maka yang mengajukan eksepsi besok, ya,” imbuh Buyung.

Kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena merasa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

“Saya berkesimpulan harus mengajukan eksepsi karena di sini tidak jelas ini tempat alamat tinggal terdakwanya tidak disebut di sini di mana. Yang kedua, kami harus mengajukan eksepsi ini, perkara ini dilimpahkan pada 8 Maret 2024, sementara surat dakwaan ini 10 Maret 2024. Kami menganggap ini tidak memenuhi syarat formil,” tuturnya.

Dalam perkara ini, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
 

Back to top button