News

Ketua RT hingga Anggota Propam Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra-Kombes Agus

Terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis hari ini (10/11/2022).

Menurut Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat saksi yang berasal dari Ketua RT Seno Soekarto, dua anggota Propam, dan pekerja harian lepas.

“Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat saksi yang dihadirkan Seno, Ariyanto, Radite Hernawa dan Agus,” kata Ragahdo.

Terungkap, keempat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yaitu Seno Sukarto (Ketua RT), Ariyanto (Plh Divisi Propam Polri), Radite Hernawa (Anggota Divisi Propam Polri), dan Agus (Anggota Divisi Propam Polri).

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa karena telah melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ada lima tersangka lain yang ditetapkan Tim Khusus Polri terkait merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button