Market

Faktor Makanan, Dominan Tentukan Kemiskinan Versi BPS

Dasar perhitungan untuk menentukan penduduk miskin yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) berbeda dengan acuan yang digunakan Bank Dunia tentang penduduk miskin di Indonesia. Bagi BPS, miskin bila memiliki penghasilan kurang dari Rp18.348,6 per orang per hari.

Dengan perhitungan ini maka terjadi penurunan kemiskinan dari 26,16 juta pada September 2022 menjadi 25,90 juta pada Maret 2023.

Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan dihitung berdasarkan pendapatan sebesar Rp550.458 per orang per bulan dalam sebuah rumah tangga atau memiliki penghasilan Rp18.348,6 per orang per hari. Di atas penghasilan tersebut, BPS tidak memasukkannya ke dalam kelompok miskin.

“Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022,” demikian data BPS dalam rilis resminya, 17 Juli 2023 lalu. Dalam komposisi pembentukannya, kontribusi komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar daripada komoditas nonmakanan.

BPS mencatat bahwa garis kemiskinan untuk kebutuhan makanan adalah sebesar Rp408.522 atau 74,21 persen dari total ambang batas, sementara garis kemiskinan untuk kebutuhan nonmakanan adalah sebesar Rp141.936 atau 25,79 persen.

Artinya, kebutuhan makanan per orang per bulan Rp408.522 sementara kebutuhan nonmakanan seperti transportasi, pakaian, dan tempat tinggal sebesar Rp141.936.

Catatan lain adalah tentang rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin berjumlah 4,71 orang, sehingga batas penghasilan untuk kategori keluarga miskin adalah Rp2.592.657 per bulan per rumah tangga.

Perhitungan BPS nyatanya berbeda dengan data World Bank. Dari up date Lembaga keuangan global World Bank menyebut sekitar 40 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Lembaga keuangan tersebut menetapkan garis kemiskinan ekstrem baru sebesar 2,15 dolar AS (Rp37.732,83) per kapita per hari, naik dari sebelumnya 1,9 dolar AS (Rp 28.562,70).

Penghitungan ini menggunakan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) tahun 2017, yang memungkinkan World Bank menyesuaikan angka pendapatan domestik bruto (PDB) yang berbeda di tiap negara.

Dengan asumsi kurs Rp15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem World Bank setara dengan Rp32.265 per kapita per hari atau Rp967.950 per kapita per bulan.

Jika mengacu pada patokan BPS yang menyatakan rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin adalah 4,71 orang, maka rumah tangga dengan penghasilan kurang dari Rp4,55 juta per bulan masuk dalam kategori miskin menurut World Bank.

Back to top button