Market

Alasan Ikut Putusan MK, Partai Buruh Beri Sinyal Dukung Prabowo-Gibran


Presiden Partai Buruh yang juga Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meniupkan sinyal bahwa partainya akan mendukung Prabowo-Gibran.

Said mengaku bahwa pilihan itu merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Prabowo-Gibran.

“Tentu partai buruh menempatkan dirinya keputusan MK adalah akhir dari semua proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. MK sudah mengetuk palu bahwa tidak terjadi yang dituduhkan dalam gugatan itu. Sehingga KPU kemudian menetapkan Pak Prabowo Subianto sebagai presiden, Mas Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden,” jelas Said di Stadion Madya GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Untuk itu, Said menegaskan bahwa proses tahapan pemilu telah selesai dan pihaknya mendukung presiden dan wakil presiden terpilih itu.

Meskipun begitu, Ia mengaku belum ada rencana untuk bertemu dengan Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka dalam waktu dekat ini.

“(Kami) tentu mendukung siapapun presiden terpilih. Tapi sekali lagi, yang menjadi isu buruh, tetap menjadi prioritas utama dari Partai Buruh untuk diperjuangkan, baik karena kita belum masuk parlemen maupun kita minta teman-teman di parlemen untuk memperjuangkan itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Hal itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Hasyim saat membacakan berita acara di kantor KPU RI, Jakarta  Pusat, Rabu (24/4/2024).
    
 

Back to top button