Market

Fakta-fakta Dugaan Ekspor Bijih Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton ke China

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aktivitas tindak pidana ilegal berupa ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton ke China. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp575 miliar.

Dugaan tersebut diungkapkan Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Menurut data yang diungkapnya, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp14,5 triliun.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan ekspor bijih nikel ilegal 5,3 juta ton ke China sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber:

1. Terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022

Diberitakan KPK sebelumnya, ekspor bijih nikel ilegal ke China dilakukan sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Di sisi lain, per 1 Januari 2020 Presiden Joko Widodo sudah melarang praktik ekspor nikel di Indonesia (hilirisasi).

Larangan ekspor bijih nikel tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan, untuk dalam negeri harga smelter bijih nikel ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.

2. Rincian data ekspor bijih nikel ke China

Berdasarkan data Bea Cukai China, terungkap pada tahun 2020, China telah mengimpor bijih nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai mencapai US$ 193 juta (kira-kira Rp2,89 triliun).

Pada 2021, impor bijih nikel oleh Cina dari Indonesia tetap berlanjut dengan total 839 juta kilogram yang bernilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina melaporkan impor 1 miliar kilogram bijih nikel lagi dari Indonesia.

3. Desakan perusahaan yang terlibat segera dipidana

Mulyanto, anggota Komisi Energi DPR RI, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas terkait dugaan ekspor bijih nikel ilegal. Dia menuntut agar perusahaan yang terlibat dalam ekspor ilegal ini segera dikenai tindakan hukum.

“Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini, pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat,” ujar Mulyanto via keterangan resminya, Selasa 27 Juni 2023.

4. Momentum DPR evaluasi kembali kebijakan Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kerinbang Rachmat Gobel menyatakan, temuan dugaan ekspor bijih ilegal ke China ini bakal menjadi momentum berharga bagi DPR RI untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tambang mineral.

“Yang utama adalah segera menyusun roadmap industri nikel dan tambang mineral lainnya. Nah, hingga semua itu selesai, maka perlu pembatasan ekspor nikel,” terang Gobel dikutip dari Antara.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait adanya dugaan ekspor bijih nikel ilegal 5,3 juta ton.

Back to top button