News

Pakar: DPR Perlu Bentuk Lembaga Khusus dan Perjelas Makna Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai makna ‘merampas’ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, berkonotasi negatif, yang sebenarnya melawan hukum. Karenanya dalam pembahasan bersama pemerintah, DPR perlu memperjelas makna dari kata tersebut.

Selain persoalan kejelasan makna, Fickar juga mempertanyakan lembaga mana yang berhak melaksanakan tugas perampasan bila RUU Perampasan Aset kelak disahkan. Pasalnya, hukum yang berlaku saat ini hanya memberikan wewenang kepada pengadilan seperti menyita dan melelang, utamanya hasil kejahatan.

“Sekarang mau kita tempatkan dimana itu pengertian perampasan. Apakah dia menjadi lembaga sendiri tanpa proses peradilan. Kemudian aset itu menjadi milik negara, apakah itu yang dimaksud nanti. Karena selama ini aset yang disita dan dirampas oleh penegak hukum, pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan,” ujar Fickar dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Jika nantinya kewenangan yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset ini diberikan kepada lembaga tertentu, sambung dia, maka perlu juga diciptakan sistem baru dalam proses penegakan hukumnya.

“Nah sekarang bagaimana menciptakan satu lembaga yang bisa merampas aset, tanpa harus ada putusan pengadilan tapi kuat secara hukum. Artinya ada dasar sosiologisnya, ada dasar yuridisnya juga,” tandas Fickar.

Diketahui, proses pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat, bak siput. Diduga ada kekhawatiran bila disahkan akan berbalik seperti senjata makan tuan. anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mensinyalir, pemerintah menyesal telah menyodorkan RUU ini ke DPR sehingga proses pembahasannya berjalan lelet.

“Jangan-jangan pemerintah juga menyesal kemudian menyodorkan RUU ini. Jangan-jangan, namanya juga jangan-jangan bisa jadi iya, bisa jadi tidak,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Nasir nilai wajar jika banyak keraguan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, mengingat hanya orang yang punya kekuasaan bisa memiliki banyak aset, sehingga hal ini akan jadi kekhawatiran bagi para pemegang kekuasaan.

“Sebab yang punya aset kan orang yang punya kuasa kan begitu. Orang tidak punya kuasa, mana punya aset. Karena itu, dikhawatirkan RUU ini mengarah pada orang-orang yang punya kuasa termasuklah gedung ini,” terangnya.

Back to top button