Market

Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, DPR: Hati-hati Konflik Sosial

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono menyebutkan, keputusan Presiden Jokowi mengizinkan lagi ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang, berpotensi konflik sosial.

“hati-hati konflik sosial. Di mana, masyarakat dengan penambang berpotensi terjadi konflik. Masyarakat akan meminta hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik, sehat, dan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan,” terang Sartono kepada inilah.com di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sartono pun menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jangan sampai kebijakan ini (justru) menenggelamkan Indonesia. Jangan karena hanya ingin selalu mencari keuntungan, (negara) kita kehilangan sumber daya dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Efek lainnya pun, tambah dia, potensi abrasi besar-besaran di Indonesia, semakin terbuka. “Bahkan bisa menenggelamkan pulau yang di keruk pasir lautnya,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dicabut. Beleid itu membuka izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Kata Sukartono, ekspor pasir laut wajib dilarang demi menghindari kerusakan ekosistem laut. “Jangan sampai ini dilakukan, (maka) akibatnya penambangan yang tidak terkontrol dapat mengganggu habitat alami ikan dan organisme laut lainnya,” terang Sartono.

“Penambangan pasir laut menyebabkan turbulensi dan meningkatkan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem laut dan memicu peningkatan banjir rob,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang dengan keputusan mantan bosnya di Kabinet Kerja periode 2014-2019, Presiden Joko Widodo, yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Ia berharap Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” kata Susi melalui akun twitter miliknya, dikutip Senin (29/5/2023).

Dengan keputusan tersebut, Susi memperkirakan akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata. Para penambang pasir akan semakin tidak terkendali, sehingga membahayakan lingkungan.

“Climate change (perubahan iklim) sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” kata Susi.

Back to top button