News

Eks Mentan SYL Cs Didakwa Memeras dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar, Ini Rinciannya


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama di jajaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Tercatat mulai dari mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi dugaan pemerasan lelang jabatan di Kementan dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar (Rp44.546.079.044,00).

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” kata Jaksa di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

JPU KPK menerangkan, SYL mengintruksikan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

“Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di “non-job”kan,” ujar Jaksa.

Setiap perwakilan unit instansi Kementan seperti direkorat, sekretariat dan badan pada Kementan RI pun mengumpulkan kepada Kasdi dan Hatta.

Adapun pihak perwakilan masing-masing instansi yaitu Merdian Trihadi, M Yunus, Raden Kiky, Karina, Isnar Widodo, Puguh Hari Prabowo, Hermanto, Arif Budiman, Andi Nur Alamsyah, Andi Muhammad Idil Fitri, Bambang Pamuji, Edi Eko Susilo, Bekti Subagja, Siti Munifah, Rr. Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, Gempur Aditya, dan Abdul Hafid.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

“Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa (SYL Cs) beserta keluarga,” ucap jaksa.

Back to top button