News

KPK: Suryadi Halim Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Suryadi Halim alias Tando, bakal didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Suryadi Halim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (19/9/2023).

“Tim Jaksa mendakwa dengan besaran kerugian keuangan negara Rp34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015,” kata Ali, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Saat ini, kata Ali, penahanan terhadap Suryadi Halim menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetapi masih dititipkan di Rutan KPK. “Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari Panmud Tipikor,” tutur dia.

Diketahui, Suryadi resmi ditahan di Rutan ACLC KPK pada Rabu (10/6/2023). Dalam konstruksi perkara penahan, awalnya dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Anggarannya Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 dan APBD tahun anggaran 2013.

Suryadi berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut. Sebelum proses lelang dimulai, tersangka Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh. Herliyan saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik Suryadi.

Atas permintaan tersangka Suryadi, Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syarifuddin selaku ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi Halim.

Suryadi juga memberikan uang Rp175 juta untuk M Nasir dan Syarifuddin agar memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik Suryadi Halim kemudian memenangkan tender. Selanjutnya mengerjakan proyek tersebut. Namun, saat evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, terungkap ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Back to top button