Market

Dugaan Skandal Kredit Bank Mayapada, OJK: Pengawasan Masih Berlangsung

Terkait dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di jakarta, Selasa malam (20/6/2023). “OJK hingga saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini,” papar Mahendra.

Namun demikian, mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ini, mengaku belum ada perkembangan haru terkait dugaan penyimpangan kucuran kredit di Bank Mayapada.

“Kalau fungsi pengawasan dan langkah-langkah kita untuk memahami hal ini kan terus berlangsung. Jadi tidak ada hal-hal yang secara spesifik yang ingin saya sampaikan terkait bank apapun. Tidak ada hal baru dalam hal ini,” tutur Mahendra.

Ketika Inilah.com berusaha mengajukan pertanyaan lebih mendalam, tim yang diduga dari internal OJK, berupaya menghalangi proses wawancara. Seiring langkah cepat Mahendra sembari mengatakan belum ada informasi baru yang akan dipublikasikan.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun.

Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Back to top button