Market

Jelang Lebaran, Jasa Penitipan Hewan Kebanjiran Order

Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang, Jawa Timur kebanjiran order menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tingginya permintaan jasa penitipan hewan karena masyarakat akan melakukan mudik Lebaran 2022.

Pemilik jasa penitipan hewan peliharaan Oscat Cat House, Sri Rahayu, mengatakan bahwa pada mudik Lebaran 2022 sudah tidak ada lagi kuota untuk penitipan. Sebab seluruh tempat sudah terisi penuh.

“Untuk tahun lalu tidak banyak, hanya berkisar 30 ekor kucing saja yang dititipkan. Karena memang saat itu masih belum diperbolehkan mudik. Untuk saat ini mencapai 70 ekor yang dititipkan kepada kami,” kata Sri di Kota Malang, Kamis (28/4/2022).

Sri menjelaskan, saat ini ada sekitar 70 ekor kucing yang pemiliknya titipkan ke tempatnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini.

Menurut dia, rumah penitipan hewan miliknya tersebut menyediakan tiga jenis kelas penitipan yakni reguler dengan tarif paling murah sebesar Rp25.000 per hari. Kemudian kelas premium Rp30.000 per hari dan VIP dengan tarif Rp43.000 per hari.

Ia menambahkan perbedaan dari kelas-kelas ini berdasarkan besarnya ruangan penitipan. Untuk kelas premium dan VIP akan menggunakan kandang berukuran lebih besar dan berada di ruangan berpendingin.

“Para pelanggan itu menyewa jasa penitipan hewan peliharaan rata-rata selama sepuluh haru, sampai tanggal 8-9 Mei 2022,” ujarnya.

Berasal dari Beberapa Daerah

Masyarakat yang menggunakan jasa Oscat Cat House tersebut, kebanyakan berasal dari wilayah Jakarta, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan. Para pemilik yang akan menggunakan jasa penitipan hewan hanya perlu menyediakan makanan kucing miliknya saja.

“Pemilik menyediakan makanannya saja, untuk keperluan lainnya kami siapkan. Beberapa pengguna jasa ada yang pelanggan lama, namun juga ada pelanggan baru,” katanya.

Bagi para pemilik hewan yang akan menitipkan kucing peliharaannya tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya adalah memastikan bahwa kondisi kucing sehat dan bebas kutu.

Persyaratan itu bertujuan agar saat berada di dalam rumah penitipan, perawatan hewan peliharaan akan lebih mudah dan tidak menularkan penyakit kepada hewan-hewan lainnya. Selain itu, para pemilik juga harus membayar uang muka minimal 50 persen.

“Untuk makanan biasanya langsung dari pemiliknya. Tetapi kami juga menyediakan jika kehabisan makanan. Hanya saja pemilik harus menambah biaya,” katanya.

Pengguna jasa penitipan hewan peliharaan menjelang Lebaran 2022 kali ini, mengalami lonjakan yang cukup tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pada saat pemerintah belum memperbolehkan aktivitas mudik Lebaran karena berpotensi menyebarkan virus Corona.

“Sekarang sudah mulai ramai lagi, sebelumnya lebih sepi karena pandemi COVID-19. Tahun lalu sepi, tidak ada yang mudik,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Dengan adanya kebijakan untuk memperbolehkan mudik Lebaran 2022 tersebut, harapannya bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian khususnya di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button