News

DPR Dorong Persoalan Status Brigjen Endar di KPK Segera Dituntaskan

Anggota Komisi III DPR RI angkat bicara mengenai persoalan status Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, persoalan itu merupakan riak-riak yang perlu segera diselesaikan.

“Perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini. Tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Dia menilai, masalah yang mencuat antara KPK dan Brigjen Pol Endar Priantoro tak sulit untuk diselesaikan. Sebab, Brigjen Pol Endar berasal dari kepolisian, Begitu pun KPK dengan pucuk pimpinan Firli Bahuri juga berasal dari kepolisian.

“Ketua KPK Pak Firli kan juga dari kepolisian, dan riak ini juga terjadi dengan teman-teman yang berasal dari kepolisian,” kata Arsul menegaskan.

Politikus PPP ini mengharapkan sinergitas di antara lembaga penegak hukum selalu terjalin. Tujuannya, untuk menangani berbagai kasus secara sinergi hingga tuntas.

Diberhentikan dari KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK ini ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

Dugaan Terkait Kasus Formula E

Sebelumnya, beredar informasi Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK lantaran yang bersangkutan tak setuju penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang Balap Formula E ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Endar tak sendiri, sebab, terdapat pejabat struktural KPK lainnya yang tak sepakat dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E tersebut.

Back to top button