News

DPR Bahas RUU DKJ Setelah Masa Reses Usai


Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah reses atau masa penghentian sidang usai. Hal ini dikemukakan Puan seiring telah diterimanya surat presiden (surpres) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
]“Soal penugasan wakil pemerintah membahas RUU tentang DKJ untuk dibahas bersama dengan DPR,” kata Puan saat berpidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Puan mengemukakan hal itu dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2023-202, hari ini. Setelah sidang ini, DPR RI akan menjalani reses hingga 5 Maret 2024.

Dia menjelaskan, surpres yang sudah diterima  pimpinan DPR akan dilanjutkan oleh pihaknya sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, terkait RUU DKJ sendiri awalnya diusulkan oleh pemerintah sebagai kosekuensi adanya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU DKJ kemudian menuai kontroversi.

Menurut Sejarawan JJ Rizal, RUU tersebut sejatinya kemunduran dari cita-cita demokrasi.

“Kota tempat tumbuhnya nasionalisme yang sebagai antitesis dari kolonialisme dan kolonialisme itu sifat antidemokratis ya,” ujar Rizal di Jakarta Kamis (7/12/2023).

Dia menggangap situasi sekarang sama seperti yang terjadi pada masa Vereenigde Oostindishe Compagnie (VOC) yakni kongsi dagang Belanda yang menguasai Nusantara pada abad ke-17. Artinya, kata Rizal, RUU DKJ hanya menjadikan Jakarta sebagai markas dagang yang mengatur para pemodal.

DKJ itu K-nya bukan khusus tapi kompeni. kenapa saya bilang kompeni? yang namanya gubernur jenderal itu dipilih, jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hanya ditempatkan sebagai kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC. VOC itu enggak pernah bangun kota, VOC itu bangun markas dagang. tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja,” ujar Rizal memaparkan.

Selain itu, salah satu pasal yang juga menuai kontroversi dalam RUU DKJ mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, RUU DKJ terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden itu merupakan inisiatif DPR.

Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. 

Back to top button