News

Siap-Siap, Polisi Sudah Kantongi Daftar Artis yang Terlibat Prostitusi

Polisi menemukan daftar nama selebriti selain Cassandra Angelie yang ikut menjajakkan diri lewat porstitusi online kelas artis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya telah mengantongi daftar nama artis yang terlibat prostitusi online.

“Kita sudah bisa mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk daftar list para mucikari ini,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang masuk ke dalam daftar milik mucikari tersebut.

“Sehingga mereka yang berusia masih muda ini tidak melakukan kegiatan prostitusi online. Ini juga sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online,” tukasnya.

Dalam kasus ini, selain Cassandra Angelie, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Adapun pasal kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan pidana enam tahun penjara, serta Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button