News

DPD Potensi Jadi Wadah Perkumpulan Koruptor

Uji materi terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu yang telah didaftarkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/1/2023), membuka fakta bahwa DPD potensi menjadi wadah perkumpulan koruptor. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon anggota DPD tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan mengemukakan kepada publik secara terbuka sebagai mantan terpidana. Tidak adanya ketentuan jeda masa 5 tahun selepas keluar bui membuat banyak koruptor mendaftar menjadi calon senator.

Persyaratan mantan koruptor menjadi senator berbeda dengan syarat bagi koruptor yang ingin maju menjadi anggota DPR/DPRD karena harus melewati masa lima tahun keluar dari bui dan mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan napi korupsi kepada publik. Kontan dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan sejumlah napi korupsi langsung mendaftar menjadi anggota DPD tanpa menunggu jeda waktu 5 tahun selepas keluar dari bui.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebutkan koruptor yang mendaftar menjadi senator di Riau, Bengkulu, NTB, dan Maluku Utara, hingga Sumatera Selatan (Sumsel). Begitu pula dengan yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun Perludem dalam permohonannya meminta calon anggota DPD periode 2024-2029 bukan koruptor atau residivis setidaknya hingga selesai masa 5 tahun bebas dari penjara.

Perludem menilai syarat yang termuat dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak memadai karena tidak selaras dengan Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019. Setidaknya mantan terpidana sudah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap. Selain itu terbuka mengenai latar belakang pernah menjadi terpidana dan tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan berulang.

Back to top button