News

Doli: Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres Tak Bersifat Politis

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden ini tidak ada kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas ataupun minimal usia capres dan cawapres. Ia justru menyebut bahwa dari pihak MK kemungkinan tidak mengikuti adanya isu penyesuaian jadwal ini.

“Sama sekali saya tegaskan urusan ini tidak ada sama sekali politisnya, ini murni teknis karena konsekuensi UU, perubahan UU,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Doli mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya gugatan atau petitum mengenai usia capres dan cawapres yang saat ini sudah dalam judicial review di MK. Untuk itu, komunikasi antara MK dan DPR RI tidak ada hubungan ataupun keterkaitannya.

“Jadi kalaupun MK mau putusin enggak perlu nunggu ini (putusan PKPU) juga gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menggelar rapat untuk menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat jika pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19-25 Oktober,” jelas Guspardi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ia menyebut bahwa awalnya KPU memang mengajukan masa pendaftaran menjadi 10-16 Oktober, namun Komisi II DPR meminta ada opsi lain.

“Sekarang ini setelah dibicarakan, didiskusikan, semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, KPU dan penyelenggara pemilu begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19-25 Oktober bukan November,” terangnya.

Back to top button