News

Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Jelaskan Soal Sabu ‘Bintang’

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menghadirkan lima orang sebagai saksi.

Lima saksi itu yakni Fathullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana alias Mul, dan Ahmad Darmawan alias Ambon. Mereka dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/20223).

Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Cleren adalah staf hukum BCA kanwil Matraman. Keduanya akan dimintai keterangan soal penukaran uang.

Fathullah adalah kenalan AKBP Dody, sementara Maulana adalah asisten rumah tangga Teddy. Selanjutnya, saksi terakhir adalah Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya, Darmawan mengaku mendapat narkoba 300 gram dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan kualitas ‘bintang’.

Mulanya Darmawan menjelaskan asal muasal mendapatkan sabu tersebut ketika diminta untuk berkunjung ke kantor Kasranto di Polsek Kalibaru sejak Lebaran 2022. Darmawan merupakan anak buah Kasranto sewaktu menjabat Kasubdit Resnarkoba Polres Jakarta Barat.

“Saya tahunya Lebaran tahun ini 2022, saya main ngobrol biasa saya terus pulang. Kemudian main lagi ngomongin ini (sabu-sabu),” kata Darmawan di hadapan majelis hakim PN Jakbar, Rabu (15/2/2023).

Darmawan sempat menanyakan kualitas sabu yang ditawarkan Kasranto. Dari situlah Darmawan mendapat jawaban ‘barang bintang’.”Bagus enggak ndan, ‘bagus lah punya bintang’. Bintang itu jenderal ngomongnya bintang,” ucap Darmawan menirukan Kasranto.

Jaksa kemudian mencecar Darmawan soal sabu ‘bintang’ tersebut. Sebab, keterangannya kepada majelis hakim berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Punya bintang atau punya jenderal? Jawaban saudara di BAP saudara, ‘Yang saya ketahui bahwa sabu tersebut barang punya jenderal. Karena saat itu saudara Kasranto sendiri memberitahukan kepada saya. Akan tetapi tidak dijelaskan siapa jenderal tersebut. Jadi yang benar yang mana? Jenderal atau bintang?”

“Jenderal,” jawab Darmawan.

Jaksa kembali menegaskan bahwa Kasranto kala itu mengatakan ‘jenderal’, bukan ‘bintang’. Darmawan pun membenarkan penegasan jaksa tersebut. Selain itu, jaksa juga menanyakan alasan Kasranto menawarkan sabu ‘bintang’ ke Darmawan.

“Dia suruh saya cari konsumen, Yang Mulia,” jawab Darmawan.

“Karena waktu itu saya sebagai anggota (Satres) narkoba, mungkin barangkali saya punya jalur, Yang Mulia,” sambungnya.

Awalnya, Darmawan menjelaskan memperoleh hampir 300 gram dari Kasranto. Jumlah tersebut diambil secara bertahap, yakni 200 gram dan 100 gram. Kasranto mulanya menyerahkan 200 gram sabu kepada Darmawan. Penyerahan dilakukan di ruangan kantor Kasranto.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing),” ujar JPU saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Menurut JPU, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dan tiga pelaku lainnya secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Back to top button