Market

Diserang Hoaks Nasabah Pinjol Bunuh Diri, OJK Cabut Sanksi AdaKami


Masih ingat AdaKami, platform peer-to-peer lending online lokal alias pinjaman online (pinjol) yang kena sanksi administratif OJK pada 6 Oktober 2023. Gara-gara berita nasabahnya bunuh diri yang belakangan tidak benar.

Pada 22 Desember 2023, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif AdaKami. Keputusan itu keluar setelah dikonfirmasi pihak kepolisian bahwa tidak ada nasabah AdaKami yang bunuh diri kemudian diviralkan.

Anna Urbinas, Government Relation Head AdaKami menyatakan, pihaknya telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang diterima pada 6 Desember 2023, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun,” kata Anna, dikutip Jumat (29/12/2023).

Viralnya berita bunuh diri yang mengaitkannya dengan AdaKami, membuat perusahaan pinjol tersebut diberikan sanksi. Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan agen penagihan. Karena dituding melakukan penagihan yang tidak beretika.

AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar SOP. 

Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan.

Sebelumnya Direktur Utama AdaKami, Bernardino M Vega Jr menuturkan, pihaknya telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal.

Selain itu, kata dia, AdaKami meningkatkan kewenangan divisi QC, bahkan memberikan pelatihan atau capacity building berkala juga. “Tidak hanya untuk divisi penagihan tetapi juga divisi pelayanan konsumen,” kata Bernardino.

 

Back to top button