Ototekno

Dirjen IKP Kominfo Persiapkan Panduan Daring untuk Pemilu 2024

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal IKP sedang menyiapkan panduan daring khusus untuk publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai bagian dari upaya dukungan dalam komunikasi publik.

Usman menjelaskan bahwa panduan daring tersebut akan berisi informasi penting seperti jadwal Pemilu, jumlah peserta, partai politik yang terlibat, dan sebagainya. Selain itu, panduan tersebut akan memberikan informasi yang membantu publik dalam mengidentifikasi informasi yang termasuk hoaks politik atau tidak.

“Kita pasti buat e-book panduan khusus Pemilu 2024. Nanti di dalamnya ada informasi kapan waktu Pemilu, jumlah peserta, berapa banyak partai politik yang terlibat dan lain-lain. Termasuk di dalamnya ada informasi untuk mengidentifikasi informasi termasuk hoaks politik atau bukan,” ujar Usman mengutip Antara, Sabtu (7/1/2023).

Panduan daring ini akan berbentuk “living document” yang artinya informasinya dapat diperbaharui mengikuti perkembangan situasi dan kondisi terkait acara Pemilu.

Tujuan dari panduan daring ini adalah memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada masyarakat mengenai Pemilu Serentak 2024. Selain itu, diharapkan panduan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Panduan khusus Pemilu 2024 ini bukanlah panduan daring pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal IKP. Sebelumnya, mereka telah menerbitkan beberapa panduan daring untuk acara penting di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik. Beberapa panduan tersebut antara lain G20pedia yang merangkum kegiatan G20 saat diadakan di Indonesia pada tahun 2022, ASEANPedia yang mengulas sejarah hingga Kepresidenan Indonesia dalam ASEAN 2023, dan yang terbaru adalah panduan daring “Mudik Aman Berkesan 2023” terkait pelaksanaan mudik.

Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan kegiatan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Back to top button