News

Dipanggil Kejagung, Pengacara Terdakwa Irwan di Kasus BTS Mengaku Belum Bisa Hadir

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Senin (10/7/2023). Pemanggilan ini terkait penyataan Maqdir mengenai pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo).

Namun, Maqdir berujar tak bisa menghadiri panggilan tersebut.”Saya khawatir belum bisa hadir tanggal 10 Juli 2023,” kata Maqdir kepada Inilah.com, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan jaksa penyidik memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7/2023) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut.

Dia menyebut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022. Pasalnya, Maqdir menyebut adanya pihak swasta mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan. Irwan merupakan salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korups BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Back to top button