News

Dewas Kembali Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK,  Johanis Tanak (JT). Sidang etik akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK atau Kantor Dewas, Jakarta Selatan.

“09.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi Inilah.com, Minggu (20/8/2023).

Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan pembelaan Johanis Tanak yang diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara eks Dirjen Minerba M Idris Froyo Sihite. Idris Froyo Sihite merupakan saksi dalam kasus dugaan manipulasi Tukin ASN di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.

Inilah.com sudah mencoba menghubungi Johanis, namun ia belum merespon apakah dapat hadir sidang yang dijadwalkan Senin besok (21/8/2023) itu.

Sebelumnya, sidang pertama digelar sejak Kamis, (27/7/2023). Terakhir sidang dilaksanakan pada pekan lalu (11/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh Johanis Tanak yaitu pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof.Dr. Romli Atmasasmita.

Untuk diketahui, dua bulan lalu Senin (19/6/2023), Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran etik Tanak ke sidang majelis etik, karena sudah cukup bukti. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan yakni Tanak kedapatan mengirim chat kepada Sihite sebanyak tiga kali yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kata Albertina, pada tanggal tersebut, bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara, yang melibatkan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur jajaran di kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Dari hasil pemeriksaan Sihite, ia belum sempat membaca chat dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak berdalih, isi chat tersebut berisi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia menghubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Tanak beralasan, pesan teks terhapus otomatis.

Tanak ogah menyerahkan HP nya yang sebagai barang bukti dugaan pelanggaran etik dirinya lakukan. Namun dia berdalih tak pernah melakukan hal tersebut. Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja.

Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Back to top button