Ototekno

Eropa Tak Main-Main, TikTok Dihukum Rp5,6 Triliun Atas Kelalaian Privasi Anak

Regulator teknologi utama Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia, memerintahkan TikTok membayar denda sebesar US$368 juta atau sekitar Rp5,6 triliun. Keputusan ini diambil setelah regulator tersebut menemukan bahwa aplikasi populer ini gagal dalam melindungi privasi anak-anak, melanggar undang-undang privasi yang menjadi ciri khas Uni Eropa.

Investigasi oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) mengungkapkan bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak memadai dalam melindungi akun anak-anak. Profil anak-anak yang baru dibuat secara default adalah publik, yang berarti dapat diakses oleh siapa saja di internet.”Keputusan ini menunjukkan betapa seriusnya Uni Eropa dalam menjaga privasi dan keamanan data anak-anak di dunia digital,” kata seorang analis teknologi mengutip AFP, Selasa (19/9/2023).

Lebih dari itu, DPC juga menemukan bahwa TikTok menggunakan apa yang disebut sebagai “pola gelap” untuk memandu pengguna agar memberikan lebih banyak informasi pribadi. TikTok juga dinilai gagal dalam cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak.

Dalam investigasi ini, DPC menambahkan bahwa fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua—dikenal sebagai Family Pairing—tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak untuk diverifikasi sebagai orang tua atau wali yang sah. Ini berarti secara teoretis, setiap orang dewasa bisa mengakses dan mengubah pengaturan privasi anak.

DPC memberikan waktu tiga bulan bagi TikTok untuk memperbaiki pelanggarannya dan mengeluarkan teguran resmi. Meski demikian, dalam sebuah posting blog, TikTok menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan keputusan ini.

“Tidak semua kritik dalam keputusan ini relevan lagi, mengingat langkah-langkah yang kami perkenalkan pada awal 2021,” ujar Elaine Fox, Kepala Privasi TikTok Eropa.

Ini bukan kali pertama TikTok mendapat denda besar karena pelanggaran privasi. Pada bulan April, TikTok juga didenda di Inggris karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk menyalahgunakan data pribadi anak-anak.

Dengan denda sebesar Rp5,6 triliun, jelas Uni Eropa tidak main-main dalam upayanya untuk melindungi data dan privasi anak-anak. Ini menjadi sebuah peringatan keras bagi perusahaan teknologi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menangani data penggunanya, terutama anak-anak.

Back to top button