News

Deolipa Ancam Gugat Dua Lembaga Terkait Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Bahkan, pria yang akrab disapa Oliv ini mengancam bakal menggugat kedua lembaga apabila tidak menarik pernyataan itu.

“Minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia.  Kalau tidak ada, baru kami gugat, perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Deolipa, Sabtu (10/9/2022).

Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Oliv memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada kedua lembaga itu untuk menarik ucapannya. Namun, apabila Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak menggubris, maka Oliv akan melayangkan gugatan.

“Nanti setelah 10 hari, mereka nggak ada respon, kita gugat,” tegas Oliv.

Diketahui, Deolipa bersama Aliansi Pengacara Merah Putih telah mengirimkan surat keberatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Pelecehan seksual disebut terjadi di Magelang, 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara Komnas Perempuan menyebut dugaan perkosaan dialami Putri Candrawathi ketika di Magelang, Jawa Tengah. Perkosaan ditengarai dilakukan oleh Brigadir J. Menurut Komnas Perempuan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Back to top button