Hangout

Denny Sumargo Layangkan Surat Terbuka Kepada Verny Hasan Terkait Test DNA

Aktor sekaligus influencer Denny Sumargo melayangkan surat terbuka kepada Verny Hasan untuk dilakukan kembali tes DNA. Namun, jika hasilnya tetap sama seperti test sebelumnya, maka Verny harus siap untuk dimasukkan ke dalam penjara.

Mengutip dari laman official Instagramnya, Selasa (29/8/2023) aktor yang akrab disapa Densu itu mengajak Verny untuk melakukan test DNA untuk kedua kalinya.

Hal tersebut ia sampaikan melalui Instagram Story dikarenakan Verny memulai perseteruan ini dengan membawa kasus tersebut ke ranah publik.

“Ayo kita test DNA dua kali, ditunggu jawabannya ke publik untuk masalah ini supaya loe enggak bisa lari kiri kanan sekarang,” ujar Densu.

Denny merasa permintaan Verny tidak masuk akal. Lantaran rumah sakit yang dipilih saat melakukan test DNA sebelumnya merupakan rumah sakit dengan kredibilitas yang tinggi, sehingga seharusnya Verny tidak meragukan hasil tersebut.

Menurutnya, rumah sakit tempat dilakukan test DNA sangat terpercaya. Terlebih ada prosedur ketat dari rumah sakit tersebut dengan menghadirkan para saksi dan hasilnya harus diambil secara bersamaan.

“Ambilnya harus bareng, kalau enggak bareng enggak dikasih. Orang waktu ngambil saya nunggu sampai jam 11 dia baru datang jam 4 sore,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, istri Densu, Olivia menjadi khawatir. Ia mengaku jika istrinya tidak dapat tidur dengan nyenyak imbas dari kasusnya tersebut. Tak hanya itu, Olivia juga sering mencari berita terkini terkait kasus sang suami.

“Saya lihatnya dia sendirian nyari informasi terbaru dari berita kalian sampai jam 2 pagi saking dia khawatirnya,” ucapnya.

Diketahui, Densu telah melaporkan Verny ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dikarenakan, hasil test DNA sebelumnya telah menyatakan bahwa Denny bukan ayah biologis dari anak Verny tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Verny Hasan dipolisikan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.

Back to top button