News

Curiga Dito Mahendra Bohong, Bareskrim Ingatkan soal Jemput Paksa

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut alasan ketidakhadiran Dito Mahendra soal pemeriksaan senjata api (senpi) ilegal tak cukup kuat.

Dito Mahendra sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyedik Bareskrim Polri temuan sejumlah senjata api (senpi) ilegal oleh KPK saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.

“Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, penyidik memastikan akan memanggil lagi Dito untuk mendapat keterangan dan klarifikasi soal temuan puluhan senjata api di kediamannya saat digeledah penyidik KPK.

“Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban,” ungkapnya.

“Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang,” sambungnya menerangkan.

Bareskrim akan mengirimkan kembali surat perintah untuk melakukan pemeriksaan. Tak hanya itu pihaknya juga memperingatkan kepada Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.

“Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Pasalnya, tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senpi ilegal.

Kesembilan senpi ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senpi ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Back to top button