News

Aturan Terlalu Longgar, Aksi Gibran Bagikan Susu Sulit Dijerat Pelanggaran

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menyatakan tak masalah jika cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) kemarin.

“Selama pemberian itu sesuai ketentuan standar pemberian bantuan saat kampanye, tak ada masalah,” jelas Adi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Yang dianggap masalah itu, kalau sudah melampaui batas kewajaran bantuannya,” sambungnya.

Selain itu, ia mengakui bahwa aturan berkampanye pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, memang begitu longgar.

Misalnya saja, kata dia, jika pembagian bantuan atau susu ini tidak disertai dengan ajakan memilih atau mencoblos, maka dianggap bukan pelanggaran kampanye.

“(Kemudian) kalau tak disertai dengan penyampaian visi misi dan adanya atribut kampanye, itu juga dianggap bukan pelanggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

Back to top button