Hangout

BPOM Sita 66.113 Produk Pangan Impor Ilegal Salah Satunya Kopi Saset Starbucks

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan produk pangan impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, rusak bahkan kedaluwarsa. BPOM RI menyita sebanyak 66.113 produk dalam temuannya termasuk Starbucks.

Adapun kopi Starbucks dalam kemasan saset itu merupakan produk impor dari Turki. Berdasarkan penelusuran, ada beberapa varian kopi saset Starbucks yang BPOM tarik edarnya. Variannya terdiri dari Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

“Produk Starbucks saset yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam temu media virtual, Senin (26/12/2022).

Penny menyebut langkah penarikan produk ini harus dilakukan. Sebab, izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Sementara itu, data tersebut merupakan bagian dari Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Periode pengawasan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

“Temuan sampai 21 Desember ini, ada 2.412 sarana peredaran. Penjualan produk tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pieces terdiri dari 3955 item,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.

Sebagian besar, produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) tersebut ditemukan di Indonesia bagian wilayah Timur. Produk TMK terbesar yaitu karena kedaluwarsa seperti minuman serbuk kopi sampai mie instant.

“Minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, bumbu siap pakai, mie instan dan minuman serbuk perisa,” papar Rita.

Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa sarana peredaran itu terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Adapun hasil sarana tersebut ada 769 sarana atau 31,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, rincian dari produk yang tidak memenuhi ketentuan di antaranya yaitu 30.27 persen sarana ritel, 1,53 persen gudang distributor dan gudang importir sebesar 0,08 persen.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Karena hal itu, lanjut Kepala BPOM meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjadi konsumen. Jangan asal membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak jelas dan tidak pasti.

“Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import,” tegas Penny.

Sebagai informasi, mengenai temuan produk pangan ilegal di e-commerce, BPOM memastikan telah menutup toko penjual barang ilegal. Selain takedown, BPOM pun menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyita produk dari barang ilegal sesuai dengan aturan hukum.

Back to top button