News

Kasus Omicron Bertambah, Total 254 Terbanyak dari Perjalanan Luar Negeri

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus Omicron bertambah di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Berdasarkan update kasus Omicron di Indonesia, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk 49 persen dan pilek 27 persen,” kata dr Nadia, seperti yang inilah kutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis, (06/01/2022).

Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Sebarannya Lebih Cepat

Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak menemukan kasus pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi lebih dari 110 negara. Pada level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali terkonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021. Hal ini tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Menteri Kesehatan menandatangani Surat Edaran tersebut pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Perkuat 3T

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila menemukan cluster-cluster baru COVID-19. Kemudian, segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila menemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tuturnya.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus meningkat untuk menghindari potensi penularan Omicron.

Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button