News

Berstatus DPO, Gugatan Praperadilan Mardani Maming Gugur

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming yang juga tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akan gugur usai Mardani menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO seorang tersangka berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan.

“Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” demikian bunyi surat edaran MA.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta KPK segera melampirkan surat keterangan DPO Mardani kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani.

“Sehingga diharapkan putusan besok itu dinyatakan praperadilan gugur, sehingga kemudian nanti proses berikutnya,” kata Boyamin kepada inilah.com, Selasa (26/7/2022).

Dengan status Mardani yang masuk DPO, sambung Boyamin, KPK akan memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Sebenarnya dengan DPO Maming mulai kemarin atau hari ini menguntungkan KPK bisa dipakai untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan. DPO Maming menjadikan gugur praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming di apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

KPK menjemput paksa Maming karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini keberadaan kader PDI Perjuangan itu belum diketahui.

Back to top button