News

Polisi Serahkan Mario Dendy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke pihak kejaksaan oleh polisi hari ini.

“Iya (Mario dan Shane diserahkan ke kejaksaan),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan polisi juga akan menyerahkan kelengkapan berkas dan barang bukti dalam kasus ini. Mario dan Shane bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan bakal dilakukan siang ini pukul 14.00 WIB.

“Di Kejari Jaksel,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P-21 atau berkas perkaran dinyatakan lengkap terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P-21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Back to top button