News

Kelola PIK Serampangan, KKP Beri Catatan Hitam Agung Sedayu Group

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi catatan hitam kepada Agung Sedayu Group selaku pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hal ini terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha, berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengungkapkan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut, wajib mematuhi standar KKPRL.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan, pesisir, dan wilayah yurisdiksi di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, ini harus dipenuhi,” ujar Tari, sapaan akrabnya, Kamis (3/3/2022).

KKPRL ini menjadi syarat dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan di ruang laut. Sosialisasi yang digelar secara daring dan luring di Pantai Indah Kapuk ini digelar oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

Tari berharap, Agung Sedayu Group mampu memahami mekanisme pemanfaatan ruang laut terhadap rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.

Termasuk mekanisme KKPRL dalam perizinan berusaha berbasis risiko, alur dalam sistem OSS berbasis risiko, proses pemberian persetujuan KKPRL, hak dan kewajiban, serta pencatatan, pengadministrasian dan pemutakhiran data KKPRL.

“Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh perorangan, badan usaha, pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional,” jelas Tari.

KKP mengecek langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di PIK 2. Di antaranya area jembatan, reklamasi dan area jetty kapal pesiar.

Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui persetujuan KKPRL.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP tengah gencar melakukan monitoring KKPRL. Terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan laut.

Salah satunya reklamasi yang berpotensi merusak ekosistem lamun dan terumbu karang, yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal tidak jauh dari bibir pantai. Saat ini, KKP mengidentifikasi ratusan kegiatan yang belum memiliki KKPRL.

“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan KKPRL,” pungkasnya.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button