Market

Berkaca dari Nikel, Larangan Ekspor Tembaga Paksa Pengusaha Bangun Hilirisasi

Senin, 16 Jan 2023 – 16:17 WIB

Larangan Ekspor Tembaga Paksa Pengusaha Bangun Hilirisasi - inilah.com

Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di area tungku pembakaran nikel di salah satu perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). (Foto: Antara/Jojon)

Larangan ekspor tembaga dinilai dapat mendorong pengusaha tambang untuk segera membangun industri pengolahan di dalam negeri alias hilirisasi. Penilaian tersebut datang dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi setelah berkaca pada larangan ekspor nikel.

Menurut dia, ketika larangan ekspor diterapkan, pengusaha dipastikan tidak ingin merugi sehingga mereka mau tidak mau akan mengusahakan untuk membangun smelter atau fasilitas pemurnian.

“Begitu (ekspor) dilarang, maka akan bermunculan lah pengusaha atau investor yang bergerak di bidang hilirisasi terutama yang akan diusahakan para perusahaan tambang tadi karena kalau larangan diterapkan, mereka pasti tidak mau rugi, mau tidak mau dipaksa untuk mengusahakan smelter,” katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Keyakinan tersebut didasarkan pada kasus larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan sejak awal 2020 lalu. Bahkan, melalui kebijakan hilirisasi tersebut, nilai ekspor nikel tumbuh berkali lipat.

Semula ekspor nikel hanya sekitar 3 miliar dolar AS atau Rp46,5 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS) pada 2017-2018, naik menjadi 20,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp323 triliun pada 2021. “Saya kira pengalaman di nikel sudah terbukti,” ujarnya.

Fahmy juga menilai keputusan Jokowi untuk melarang ekspor mineral mentah, mulai dari nikel, dan akan berlanjut pada bauksit dan komoditas lainnya termasuk tembaga, merupakan langkah berani, tepat dan strategis dilakukan.

Ia mengatakan, meski Presiden Jokowi tahu betul akan kalah jika nantinya kembali digugat ke WTO soal larangan ekspor, namun langkah tersebut justru tetap dilakukan untuk bisa segera mendorong penciptaan nilai tambah atas kekayaan mineral Indonesia.

Pasalnya, proses gugatan akan memakan waktu sekitar 2 tahun dan jika kalah, proses banding akan memakan waktu hingga sekitar 3 tahun.

“Jokowi tahu pasti akan kalah kalau digugat di WTO. Dia pasti tahu. Tetapi Jokowi memperhitungkan proses pengaduan sampai dengan inkrah putusan itu butuh waktu sekitar 4-5 tahun. Taruh lah 5 tahun, nah dalam waktu 5 tahun ini bisa digunakan untuk mendorong smelter tadi bermunculan,” katanya.

Keputusan melarang ekspor mineral mentah juga dinilai sebagai bentuk nasionalisme yang kembali dibangkitkan setelah terkubur di era Soekarno.

Larangan ekspor mineral untuk hilirisasi setidaknya punya dua tujuan yaitu meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendorong pengembangan ekosistem berbasis dari hulu ke hilir, salah satunya yakni ekosistem kendaraan listrik.

“Dalam konstitusi disebutkan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran pengusaha dan negara barat. Caranya ya dengan melarang ekspor untuk menaikkan nilai tambah tadi dan meningkatkan kemakmuran rakyat,” kata Fahmy.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara hari ulang tahun (HUT) Ke-50 PDIP pekan lalu menyampaikan rencana untuk juga menyetop ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini.

“Kita terus, walau kita ditakut-takuti soal nikel, kalah di WTO kita tetap terus, justru kita setop bauksit, pertengahan tahun mungkin tambah lagi setop tembaga,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta agar masyarakat khususnya kader PDIP tidak boleh mundur menjaga kekayaan alam Indonesia.

“Kita tidak boleh mundur, kita tidak boleh takut karena kekayaan alam ada di Indonesia, kita ingin dinikmati oleh rakyat kita,” imbuh Jokowi.

Back to top button