News

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Yogya Bakal Ditahan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Ali mengatakan, saat ini Eko sedang menjalani pemeriksaan intensif KPK. Ali tak mau menjawab saat disinggung  apakah KPK akan langsung menahan Eko usai diperiksa hari ini.

Sosok Eko Darmanto menuai sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial. Pria paruh baya ini terlihat berfoto di depan pesawat terbang dan motor gede (moge). Pada Maret 2023, Tim Direktorat LKHPN KPK mengklarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto yang dinilai janggal.

KPK kemudian menyebut LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. Dengan kata lain, harta atau utang meningkat signifikan tidak sesuai dengan profil jabatan.

KPK tercatat pernah menggeledah kediaman Eko dan pihak terkait di beberapa lokasi seperti Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Dari situ, KPK menyita sejumlah aset milik Eko seperti mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto ke luar negeri. Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK, mereka yakni Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti) dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Back to top button