Market

Beli LPG Melon Harus Pakai KTP Sudah Berlaku di NTB


Sejak 1 Januari 2024, warga Kota Mataram yang ingin membeli LPG bersubsidi yang berukuran 3 kilogram (kg), atau LPG melon, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida di Mataram, Selasa (9/1/2024), pemberlakuan KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram per 1 Januari 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah bersama Pertamina serta Hiswana Migas.

“Jadi semua pangkalan di Kota Mataram juga harus ikut penetapan pemberlakuan tersebut, agar subsidi elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran,” katanya.

Sri mengatakan, untuk memastikan semua pangkalan sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP tersebut, pada Rabu (10/1) Disdag akan turun langsung ke sejumlah pangkalan di Kota Mataram.

“Kita ingin pastikan penggunaan KTP untuk elpiji 3 kilogram diberlakukan 100 persen oleh pangkalan,” katanya.

Sejauh ini, katanya, dari hasil pantauan sementara di sejumlah pangkalan seperti di Wilayah Karang Baru dan Pagutan, mereka sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP.

Namun untuk saat ini, lanjutnya, proses pendataan sasaran pembeli elpiji 3 kilogram masih berlangsung. Jadi silakan, jika ingin membeli elpiji 3 kilogram dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung datang ke pangkalan dan membawa KTP.

“Jadi saat ini masih pendataan apakah kita termasuk yang berhak atau tidak membeli elpiji subsidi 3 kilogram,” katanya.

Sementara menyinggung tentang kuota elpiji 3 kilogram Kota Mataram untuk tahun 2024, Sri menyebutkan, telah mengusulkan tambahan 20 persen dari kuota tahun 2023 sebanyak 18.000 metrik ton (MTon) menjadi 23.000 MTon.

Meskipun cadangan 1.176 MTon dari kuota 2023 masih tersisa, tapi Disdag tetap mengusulkan 23.000 MTon sebagai antisipasi kebutuhan tahun 2024.

“Lebih baik kita kelebihan daripada kekurangan sebab kita tidak tahu ‘event-event’ apa yang akan digelar di tahun 2024,” katanya.

 

Back to top button