News

Beda dari Kejagung, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan di Tahun Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya sikap berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih melakukan penundaan segala kasus terkait capres-cawapres hingga gelaran Pemilu 2024 usai.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan di tahun politik. Pihaknya pun memastikan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan adanya kelengkapan alat bukti.

“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu. “KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah jelang Pemilu 2024.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu. “Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujar dia, Minggu (20/8/2023).

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

Back to top button