Market

Setelah Gaduh Hingga ke DPR, PT MSU Cabut Gugatan ke 18 Konsumen Meikarta

Ada kabar baik untuk 18 konsumen yang digugat perdata Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu telah mencabut gugatan tersebut.

Tak sedang bercanda, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyampaikan kabar baik itu. Bahwa PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta telah mencabut tuntutan terhadap 18 konsumen Meikarta.

“Kabar bahagianya hari ini mereka (PT MSU) telah mencabut tuntutan terhadap Konsumen Meikarta, yang dituntut Rp56 Miliar. Hari ini mereka sampaikan permohonan pencabutan gugatannya, ya mudah-mudahan ini kabar baik-lah untuk konsumen Meikarta. Ini bukti bahwa DPR hadir untuk rakyat. Dan bukti DPR tidak maundul,” terang Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Secara terpisah, Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan terhadap konsumen Meikarta.

“Kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut, kami memerintahkan MSU mencabut tuntutan itu dari pemegang saham. Kedua dalam proses PKPU ini sebetulnya perusahaan ini dihukum untuk menyelesaikan semua unit yang telah dipesan,” ujar Ketut di Ruang Rapat Komisi VI, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Tak berhenti di situ, ia juga menyebut akan ada alternatif lain, jika para konsumen masih ingin melakukan proses pengembalian dana atau refund. “Untuk mereka yang masih ingin melakukan sesuatu atau komplain atau ingin mendapatkan refund, kami sebetulnya membuka pintu dengan menyiapkan secondary market,” ujar Ketut.

“Secondary market tentu kami akan melihat urgensinya, maka kami tunjuk pak Indra Azwar untuk menjadi CEO (PT MSU) agar penanganannya lebih serius dan memberikan hasil yang nyata. Jadi bagi mereka yang komplain, bisa mendapatkan solusi yang tepat,” lanjutnya.

Ia juga memastikan setelah melalukan desain ulang terhadap beberapa unit, Lippo Group akan menyelesaikan proyek Meikarta sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Nah tentu karena banyak sekali hal-hal yang waktu ditinggalkan kami juga masih melakukan redesign-redesign dari produk beberapa unit, makanya itu ada sedikit keterlambatan. Namun kami yakin bahwa kami bisa menyelesaikan proyek ini sesuai dengan keputusan PKPU. Itu yang mungkin secara garis besar,” tandasnya.

“Sekali lagi kami tidak ingin membawa masalah ke negara ini tentu tujuannya dulu adalah membangun kota mandiri dan itu sangat dibutuhkan oleh kawasan industri koridor Bekasi-Purwakarta,” pungkas Ketut.

Back to top button