News

Pemeriksaan Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Berkaitan dengan Rekomendasi Vendor Proyek Kemenaker


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI),  di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan terhadap Ribka berkaitan dengan informasi dan data yang didapatkan penyidik KPK soal adanya pihak yang merekomendasikan sejumlah kontraktor dalam  proyek pengadaan sistem proteksi TKI. KPK meyakini, Ribka tau soal itu.

“Kami memiliki informasi ada dugaan tertentu yang kemudian menjadi  perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor atau kontraktor yang kemudian mengerjakan proyek pengadaan TKI  di Kemenaker. Nah itu konfirmasi kepada bersangkutan (Ribka),” ujar Ali, kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, Ali mengatakan, mantan Ketua Komisi IX DPR RI tersebut, juga dicecar soal tupoksinya selaku Anggota DPR RI Komisi XI, mitra kerja dari Kemnakertrans.

Ali menerangkan, alasan pihaknya mengusut oknum makelar proyek tersebut karena pihaknya telah menetapkan salah satu kontraktor sebagai tersangka yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN). Ketika disinggung awak media, apakah oknum tersebut Anggota DPR?, Ali enggan membeberkan identitasnya.

“Kami akan dalami lebih lanjut. Dari keterangan,  Bu Ribka Tjiptaning tadi.  Saya kira ini kan mendukung proses-proses yang sedang kami lakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” pungkas Ali.

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) Cs tersangka. Selain itu, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1) pekan lalu. Sedangkan, Karunia pada Senin (29/1) kemarin.

Dalam konstruksi perkara penetapan tersangka,  Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp 20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Proteksi TKI. Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.

 

Back to top button